Pendaftaran hak paten dilakukan untuk mendapatkan hak ekskulsif khususnya di Indonesia yang diberikan kepada inventor untuk hasil penemuan di bidang teknologi baik itu dilakukan secara sendiri ataupun bekerjasama dengan pihak lain ataupun memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk melaksanakannya berdasarkan persetujuan. Secara umum, hak paten ini diberikan kepada hasil penemuan teknologi atau pendaftaran dibidang teknologi atas invensi. Sedangkan invensi adalah sebuah ide inventor yang diaplikasikan pada sebuah pemecahan masalah yang sifatnya lebih spesifik khususnya dalam bidang teknologi baik itu dalam bentuk produk, dalam bentuk proses, dalam bentuk penyempurnaan hingga dalam bentuk pengembangan dari paten yang didaftarkan yang mana nantinya inventor ini akan disebut sebagai pemegang paten. Jadi pemegang paten ini adalah inventor yang posisinya sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak paten yang nantinya akan terdaftar sebagai daftar umum paten. Nah pemegang hak paten inilah yang akan mendapatkan hak eksklusif tersebut yang nantinya dapat dikembangkan lagi dan diatur dalam undang undangnya.
Pendaftaran hak paten ini akan memberikan keuntungan dengan tujuan yang jelas, fungsi yang jelas dan undang undang pengaturnya yang juga jelas seperti :
• Tujuan Dari Hak Paten
Tujuan diadakannya hak paten ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum atas berbagai karya seni intelektual yang akan menjamin kepemilikan pemegang hak paten. Selain itu, dengan hak paten ini pula iklim teknologi akan lebih baik apalagi teknologi adalah sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan modern seperti saat ini. Dan juga untuk pengungkapan hak paten lebih terbuka sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui batasan untuk menyempurnakannya atau mengembangkannya terhadap apa yang telah ditemukan ataupun telah dipatenkan.
• Fungsi Dari Hak Paten
Adapun fungsi dari hak paten itu sendiri adalah pemegang paten akan memiliki hak secara eskklusif dan dapat melarang orang lain menjiplak dan sejenisnya tanpa persetujuan bahkan dapat dipidanakan. Contohnya seperti paten produk, orang lain yang tidak mendapatkan persetujuan dilarang memproduksi, menjual, menyewakan, mengimport dan lain lain. Sedangkan pemegang paten dapat memberikan lisensi kepada pihak lain atas dasar persetujuan lisensi. Jika terjadi ada sebuah pelanggaran dari hak hak yang diberikan kepada pemegang paten, maka pemegang paten berhak menggugat ganti rugi dan menuntut orang atau pihak yang melanggar tersebut.
• Pidana Bagi Pelanggar Hak Paten
Sedangkan pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran jelas dalam undang undang Nomor 14 Tahun 2001 pada pasal 130 dan pasal 131. Pasal 130 dijelaskan bagi siapapun yang melanggar hak pemegang paten dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 500 juta. Sedangkan pasal 131 adalah bagi pelanggar hak pemegang paten sederhana dapat dipidana penjarakan maksimal 2 tahun dan denda maksimal 250 juta.
Dengan melakukan pendaftaran hak paten kepada direktorat yang berwenang, maka anda akan mendapatkan hak sebagaimana inventor yang menemukan temuan intelektual dan anda akan memiliki kekuatan hukum untuk menuntut orang lain yang melakukan pelanggaran.